Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara masih belum dapat dilakukan. Hingga kini masih terdapat perdebatan terkait kekuatan hukumnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada pekan lalu, Arifin membeberkan saat ini pembentukan BLU belum mendapatkan izin prakasa. Sebab, masih terjadi perdebatan antara akan dilindungi dengan Peraturan Pemerintah atau langsung Peraturan Presiden.
Adapun skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO diatur dengan seksama. Dia menjelaskan pengguna batu bara di dalam negeri menyampaikan laporan rencana batu bara untuk satu tahun yang direview setiap tiga bulan.
Badan pungutan ini minimal bakal menarik denda dan kompensasi dari perusahaan penugasan yang tidak memenuhi kewajiban domestik batu bara sejak awal tahun ini.
(DES)