"Seperti itulah, sudah punya legal, berdasarkan Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dengan lambang Garuda ternyata tidak ada kepastian hukum," lanjutnya.
Untuk menghadapi persoalan legalitas tanah itu, kata Eddy, GAPKI terus terus berjuang dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Mereka meminta agar Kementerian ATR/BPN benar-benar mempertahankan HGU yang telah mereka terbitkan.
"Jangan sampai mereka juga goyang karena surat dari kementerian LHK soal status hutan itu," sambungnya.
Eddy pun bersyukur dengan telah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Industri Sawit. Ia berharap Satgas tersebut mampu segera merampungkan sinkronisasi status lahan yang sudah bermasalah sejak tahun 2007 itu.
"Kita bersyukur (adanya Satgas). Kita berharap Satgas benar-benar menjadi wasit. Harus dilihat historical (sejarah) nya (Pemberian HGU). Bagaimana mendapatkannya, kemudian aturan waktu mendapatkan itu bagaimana. Jangan sampai ketidaksinkronan itu merugikan investor," katanya.