sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Tagih Utang Rafaksi Migor Rp344 miliar, Mendag: Kemendag Enggak Ada Anggaran

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/05/2023 13:53 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk menutup rafaksi.
Pengusaha Tagih Utang Rafaksi Migor Rp344 miliar, Mendag: Kemendag Enggak Ada Anggaran. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Tagih Utang Rafaksi Migor Rp344 miliar, Mendag: Kemendag Enggak Ada Anggaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkap belum mendapat informasi resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait utang penjualan dengan selisih harga (rafaksi) minyak goreng sebesar Rp344 miliar sejak Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk menutup rafaksi. Zulhas menjelaskan, aturan mengenai minyak goreng satu harga yang masuk dalam Permendag 3/2022 sudah dicabut dan dianggap sudah tidak berlaku lagi.

"Utang yang mana? Kita tidak punya utang. Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau kemendag nggak ada anggaran buat bayar utang," kata Zulhas kepada wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

Adapun utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut harusnya sudah dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan. Zulhas menjelaskan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab Permendagnya sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum. 

"Jadi kami mau bayar, tapi Permendag nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement