Jumlah truk pengangkut sudah lebih banyak ketimbang komoditas yang diangkut, bahkan masing-masing industri punya jasa angkut sendiri.
Kondisi inilah yang membuat para operator truk bersaing lebih kompetitif untuk mendapatkan pengguna jasa. Melebihi kapasitas muatan dengan penawaran yang lebih efisien dalam sekali angkut menjadi daya tawar menarik bagi pengusaha.
"Maka pemerintah perlu menyesuaikan daya angkut kita, karena kita paling rendah daya angkutnya," kata Gemilang.
"Kita sudah sempat memotong kendaraan kita (menurunkan kapasitas angkut), tetapi justru bermasalah. Kendaraan sudah dipotong panjangnya, masalah pertama kita tidak dapat muatan. Kedua kesulitan mengenai surat menyuratnya," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang mengatakan, wacana penerapan zero ODOL sejak 2019 yang tidak kunjung terealisasi hingga saat disebabkan karena banyaknya kontrak yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait pengiriman logistik. Sehingga memang tidak mudah untuk memutus kontrak yang sudah dibuat oleh pengusaha dengan operator truk.