Wewenang OJK
OJK memiliki berbagai wewenang untuk menjalankan fungsinya secara optimal, antara lain:
1. Memberikan Izin Usaha
Mengeluarkan izin operasional bagi lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan manajer investasi.
2. Melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan
- Melakukan pemeriksaan terhadap lembaga jasa keuangan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
- Menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar peraturan.
3. Menerbitkan Peraturan
Menyusun dan menerbitkan regulasi untuk sektor jasa keuangan demi terciptanya tata kelola yang baik.
4. Mengawasi Transaksi Keuangan
Memantau aktivitas dan transaksi yang mencurigakan guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebagai lembaga yang memegang peran vital dalam sistem keuangan nasional, OJK memiliki fungsi dan wewenang yang luas untuk memastikan stabilitas dan transparansi sektor jasa keuangan. Keberadaan OJK tidak hanya penting bagi lembaga keuangan, tetapi juga sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam hal perlindungan konsumen dan edukasi keuangan.
Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang tepat, OJK berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.
(Shifa Nurhaliza Putri)