IDXChannel – Jelang arus mudik 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau pemudik tetap ikuti persyaratan angkutan lebaran khususnya yang membawa anak dalam perjalanan pulang kampung tahun ini.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menerangkan, anak umur enam tahun keatas harus mengikuti aturan reguler atau aturan dewasa sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan.
"Anak umur enam tahun keatas harus mengikuti persyaratan reguler atau dewasa sesuai dengan SE Kementrian. Adapun persyaratannya yaitu, jika sudah vaksinasi ketiga atau booster, tidak wajib membawa persyaratan surat antigen atau PCR," ujar Eva kepada wartawan minggu (17/4/2022).
Eva menjelaskan, jika masih belum melaksanakan vaksinasi kedua hingga yang belum sama sekali, wajib membawa bukti antigen atau PCR.