Padahal, herd immunity belum terjadi kalau 50% masyarakat dalam hal ini buruh belum tervaksin. Buruh yang belum mendapatkan vaksin, terutama di perusaan padat karya seperti tekstil dan garmen.
Kalau ada pertanyaan, apakah perusahaan yang sudah melakukan relaksasi dengan orientasi ekspor berpotensi terjadi penularan? Untuk menjawab ini, kata Said, pertama perlu disampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi 100%, bahkan sebelum PPKM diberlakukan.
Perusahaan tetap beroperasi 100%, karena mereka mendapatkan izin IOMKI dari Menteri Perindustrian. “Jadi kebijakannya nggak nyambung. Yang satu bilang harus beroperasi 50%, tetapi yang satunya boleh beroperasi 100%,” terangnya.
Dia menyayangkan kebijakan antar kementerian yang terkesan tidak sinkron.
Oleh karena itu, harus diperiksa apakah perusahaan yang tetap berjalan 100% sudah terjadi herd immunity atau belum. Karena perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor seperti tekstil, garmen, dan sepatu banyak buruhnya yang belum divaksin.
“Hal yang lain, KSPI meminta agar buruh yang melakukan isolasi mandiri (isoman) bisa mendapatkan vitamin dan obat-obatan gratis yang disediakan melalui jaringan klinik dan rumah sakait BPJS Kesehatan. Sehigga mereka bisa cepat pulih ketika terpapar Covid,” pungkas Said. (TYO)