Kemudian untuk Layanan KRL Commuterline di wilayah Jabodetabek, Yogya-Solo maupun layanan KA Prambanan Ekspres beroperasi melayani sektor esensial, kritikal dan sejumlah usaha yang diizinkan pemerintah untuk dibuka kembali dengan Prokes ketat serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Walaupun begitu, pengguna KRL tetap wajib membawa dokumen syarat perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya saat hendak menggunakan KRL.
"Patuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Mari dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ajaknya. (RAMA)