IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan tempat hiburan malam Holywings karena tidak memiliki perizinan yang lengkap. Penutupan ini tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Batas waktunya tidak tahu sampai kapan," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, kepada wartawan saat melakukan penutupan Holywings Senayan Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, penutupan Holywings ini tidak terkait dengan kasus promo minuman keras Muhammad-Maria, melainkan perizinan tidak lengkap serta pelaksanaan tidak sesuai izin.
"Tidak ada terkait dengan masalah yang lain dan ini hanya masalah perizinan tidak lengkap dan pelaksana kegiatannya tidak sesuai dengan ijin diberikan," jelasnya.
Sebelumnya, Tempat Hiburan Malam Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat Selasa (28/6/2022) siang. Pantauan langsung MNC Portal sekitar pukul 10.00 WIB, Satpol PP yang dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.