Memfasilitasi dan mendukung kegiatan pelayanan kegiatan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan operasi dan latihan TNI Angkatan Udara.
Kemudian, memerintahkan kepada PT Pertamina untuk mendukung penggunaan Bandar Udara Pondok Cabe guna melayani pemindahan operasi penerbangan sipil selama revitalisasi fasilitas Halim Perdanakusuma.
Berdasarkan Perpres tersebut, revitalisasi fasilitas pangkalan Bandara Halim meliputi penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway) peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama.
Lalu, renovasi gedung naratetama dan naratama, renovasi bangunan operasi, perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara, penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.
"Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode pelaksanaan design and build," tulis Ayat poin 2 Ayat 2.