Dia menjelaskan, terdapat empat tahap kegiatan yang dilakukan Bea Cukai dan ICP-UAE dalam mencapai kesepakatan tersebut, yaitu program comparison, joint site validation (JSV), operational procedures, dan conclusion of MRA.
Dalam program comparison akan dilakukan pertukaran informasi tentang program AEO masing-masing administrasi pabean, sedangkan dalam tahap joint site validation kedua pihak akan saling melakukan penilaian terkait otorisasi kriteria AEO dan validasi yang telah dijalankan.
Sementara itu, JSV dilaksanakan di masing-masing negara, JSV I telah dilaksanakan Bea Cukai pada 27-29 September 2022 dengan mengunjungi 3 perusahaan di UEA, yaitu General Motor, Expeditors, Dow Chemicals, dan diakhiri dengan kunjungan ke kantor ICP-UAE di Dubai.
“Sedangkan JSV II telah dilaksanakan pada 17-19 Oktober 2022 oleh perwakilan ICP-UAE serta Kedubes Indonesia di Abu Dhabi dengan mengunjungi 3 perusahaan di Indonesia, yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Yamaha Music Manufacturing Asia, PT Cipta Krida Bahari, dan diakhiri juga dengan mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai,” ungkap Hatta.