Sebelumnya, akhir tahun 2020 lalu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Bali yang diduga hendak menyelundupkan upal ke Surabaya. Dua orang itu adalah IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan upal USD1,5 juta. Upal itu terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 15.000 lembar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan USD100 kepada Josep. Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang tersebut hendak dimasukkan ke tabungan. “Mengingat jumlah uangnya cukup banyak, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” katanya. (TIA)
Advertisement
Peredaran Uang Palsu Meningkat di Jatim
Selama triwulan IV 2020, BI menemukan sebanyak 6.624 lembar uang palsu di Jatim.

Selama triwulan IV 2020, BI menemukan sebanyak 6.624 lembar uang palsu di Jatim. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement