Dalam kesempatan tersebut, Jodi juga menegaskan kepada aparat pengawas harus tetap menjalankan pengawasan terkait kebijakan PPKM darurat. Menurutnya, aparat yang mengabaikan pengawasan dapat dikenakan sanksi hukum.
“Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tabun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218.” ujarnya
Jodi kembali mengingatkan PPKM bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial. Adapun selanjutnya akan dilakukan mengendalikan laju penularan covid-19.
“Untuk itu dimohon Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” tegasnya
“Mari kita sama-sama patuhi dan laksanakan ketentuan PPKM Darurat, lakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan kita,” tandasnya
(IND)