Pramintohadi menegaskan, peristiwa tersebut memiliki unsur pidana dan dapat menjerat para pelaku penerbangan balon udara liar. Di mana, aturan teknis penerbangan balon udara terdapat pada PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
Sedangkan untuk sanksi yang diberikan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Karenanya, balon udara liar yang diterbangkan dapat menyalahi aturan tersebut dan akan diproses secara hukum.
"Contoh kasusnya sudah ada di Wonosobo, Jawa Tengah, para penerbang balon udara liar pada tahun 2020 lalu telah diproses hukum,” ungkapnya.
Saat ini, pihak AirNav Indonesia bersama para pemangku kepentingan penerbangan nasional telah gencar melakukan upaya-upaya preventif untuk menekan penerbangan balon udara liar.
Sosialisasi tersebut melalui berbagai platform baik lewat festival, seminar, pendekatan keagamaan, sosialisasi, hingga gelaran webinar.