sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian! Jangan Terbangkan Balon Raksasa Tanpa Izin, Jika Nekat Bisa Kena Sanksi

Economics editor Suparjo Ramalan
26/07/2021 11:36 WIB
Heboh balon raksasa jatuh di Magetan membuat AirNav Indonesia angkat bicara, Lembaga pengawas menyebut ada ancaman sanksi bagi pelakunya.
Perhatian! Jangan Terbangkan Balon Raksasa Tanpa Izin, Jika Nekat Bisa Kena Sanksi. (Foto: MNC Media)
Perhatian! Jangan Terbangkan Balon Raksasa Tanpa Izin, Jika Nekat Bisa Kena Sanksi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Heboh balon raksasa jatuh di Magetan membuat AirNav Indonesia angkat bicara, Lembaga pengawas penerbangan ini meminta agar balon tersebut tidak diterbangkan tanpa koordinasi, sebab bisa membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyebut, imbauan ini digaungkan AirNav Indonesia setelah sebuah video yang sempat viral menampilkan detik-detik sebuah balon udara raksasa liar jatuh di Puskesmas Gorang Gareng Taji, Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur pada Kamis (22/7/2021) lalu. 

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat khususnya komunitas balon udara tradisional, untuk menghentikan penerbangan balon udara liar yang tidak ditambatkan. Hal ini dikarenakan balon udara tersebut, selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat secara langsung,” ujar dia, dikutip Senin (26/7/2021)  

Apalagi, video itu menggambarkan jatuhnya balon udara raksasa tersebut memiliki bahan bakar asap terisi penuh dan terlihat membawa mercon yang belum sempat meledak.

"Bisa dibayangkan, balon udara raksasa yang berbahan bakar asap terisi penuh dan bahkan terlihat membawa mercon yang belum sempat meledak. Balon udara tersebut jatuh di salah satu fasilitas kesehatan, di mana fasilitas kesehatan tersebut saat ini menjadi garda terdepan kita dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda Ibu Pertiwi,” katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement