sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian! Karyawan Gaji Rp5 Juta Tak Lagi Terima BSU Tahun Ini

Economics editor Suparjo Ramalan
06/04/2022 10:00 WIB
Pemerintah kembali mengucurkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh.
Perhatian! Karyawan Gaji Rp5 Juta Tak Lagi Terima BSU Tahun Ini
Perhatian! Karyawan Gaji Rp5 Juta Tak Lagi Terima BSU Tahun Ini

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. 

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Adapun di tahun ini, lanjut Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. 

Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja. "Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement