Kedua, meminta lembaga pemeringkat untuk seimbang dalam memberikan pertimbangan kelayakan kredit Perseroan dengan juga menunjukkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan peningkatan peringkat; Ketiga, menyoroti momentum kuat dari kinerja yang telah dialami oleh Perseroan dan kesinambungan manajemen ke dalam penggabungan usaha.
Keempat, menunjukan kekuatan kedua pemegang saham pengendali tersebut, antara lain diangkatnya wakil-wakil mereka dalam jajaran direksi dan dewan komisaris Perseroan, branding dan periode lock-up; dan kelima, kepemilikan dan partisipasi berkelanjutan dari pemerintah Indonesia di Perseroan.
(IND)