Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Tommy.
Sementara itu, HR biji kakao periode Oktober 2025 ditetapkan sebesar USD7.458,83 per MT, turun sebesar USD715,90 atau 8,76 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2025 menjadi USD7.047 per MT, turun USD696 atau 8,99 persen dari periode sebelumnya.
Namun, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.
Sementara itu, HPE produk kulit; HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai; dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm2 periode Oktober 2025 tidak berubah dari September 2025.