Perjanjian ekstradisi ini dinilai progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan yang ada.
"Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini," tandasnya. (TYO)