IDXChannel - Kesepakatan perjanjian tarif dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi perhatian pelaku pasar.
Namun, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja?
Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menyampaikan, perjanjian tarif akan sah diberlakukan setelah masing-masing negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya dan saling menukar pemberitahuan resmi.
Tanpa dua tahapan itu, kesepakatan yang sudah ditandatangani masih berstatus kerangka kerja, bukan rezim perdagangan yang mengikat.