"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang sah. Tahapan ini mencakup pembahasan substansi, dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.
Sementara di AS, ART harus melalui jalur legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di Kongres AS. Proses tersebut dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS dapat menuntaskan kewajiban hukumnya.
Fakhrul menilai pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan.
“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.