sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
23/02/2026 14:35 WIB
Namun, perlu digarisbawahi, perjanjian tarif ini baru bisa diberlakukan di kedua negara dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja?
Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi. (Foto Istimewa)
Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Tak Langsung Berlaku, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi. (Foto Istimewa)

"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama parlemen sebelum disetujui menjadi Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang sah. Tahapan ini mencakup pembahasan substansi, dampak fiskal, hingga implikasi terhadap industri dalam negeri.

Sementara di AS, ART harus melalui jalur legislasi sesuai ketentuan yang berlaku di Kongres AS. Proses tersebut dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS dapat menuntaskan kewajiban hukumnya.

Fakhrul menilai pasar saat ini cenderung terlalu cepat mengantisipasi hasil akhir kesepakatan. 

“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement