Lebih jauh, Wijayanto menekankan bahwa perjanjian tarif ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan struktural di dalam negeri.
Dia menilai, perbaikan iklim usaha merupakan kunci agar manfaat kesepakatan dagang dapat diterjemahkan menjadi investasi baru dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
“Dengan adanya perjanjian tarif, yang penting, kita tidak boleh menunda melakukan transformasi struktural untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Intinya deregulasi, debirokratisasi, law certainty dan menekan insiden korupsi. Kita melakukan ini bukan semata-mata mengikuti tuntutan AS, tetapi untuk kepentingan kita sendiri,” ujarnya.
Wijayanto menegaskan, dengan kombinasi insentif tarif dan reformasi domestik, peluang pembukaan lapangan kerja baru dinilai cukup besar.
Industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar.
(NIA DEVIYANA)