sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perjanjian Tarif RI-AS Dinilai Bisa Tingkatkan Lapangan Kerja di Sektor Padat Karya

Economics editor Nia Deviyana
21/02/2026 19:30 WIB
Dalam kesepakatan tersebut, disepakati tarif sebesar 19 persen dan untuk 1.819 produk Indonesia yang masuk ke pasar AS mendapat tarif 0 persen.
Perjanjian Tarif RI-AS Dinilai Bisa Tingkatkan Lapangan Kerja di Sektor Padat Karya. Foto: iNews Media Group.
Perjanjian Tarif RI-AS Dinilai Bisa Tingkatkan Lapangan Kerja di Sektor Padat Karya. Foto: iNews Media Group.

Lebih jauh, Wijayanto menekankan bahwa perjanjian tarif ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan struktural di dalam negeri. 

Dia menilai, perbaikan iklim usaha merupakan kunci agar manfaat kesepakatan dagang dapat diterjemahkan menjadi investasi baru dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.

“Dengan adanya perjanjian tarif, yang penting, kita tidak boleh menunda melakukan transformasi struktural untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Intinya deregulasi, debirokratisasi, law certainty dan menekan insiden korupsi. Kita melakukan ini bukan semata-mata mengikuti tuntutan AS, tetapi untuk kepentingan kita sendiri,” ujarnya.

Wijayanto  menegaskan, dengan kombinasi insentif tarif dan reformasi domestik, peluang pembukaan lapangan kerja baru dinilai cukup besar. 

Industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement