Peserta forum meliputi perbankan, lembaga keuangan non-bank, pengembang proyek, lembaga penelitian, serta pemangku kepentingan terkait lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu risiko iklim dan keuangan berkelanjutan.
Penegasan komitmen sekaligus keterlibatan IIF dalam forum tersebut, menurut Rizki, merupakan bagian dari langkah IIF sebagai katalisator pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
"Melalui dukungan Technical Assistance dari CPI, IIF telah mengintegrasikan pengelolaan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan proses bisnis," ujar Rizki.
Implementasi tersebut, Rizki menjelaskan, telah diwujudkan melalui Climate Risk Management Policy yang disusun bersama CPI pada 2025 lalu. Sejak September 2025, IIF juga telah mewajibkan Climate Risk Assessment pada setiap penilaian proyek baru dan peninjauan tahunan portofolio sebelum diajukan kepada Komite Investasi.
Hasil penilaian direkapitulasi secara berkala dan dilaporkan kepada Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko.