IDXChannel - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mentan memerintahkan untuk mencabut izin hingga memidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.
Tak hanya itu, Mentan mengancam pihak kepolisian jika tidak berani menindak tegas pengecer pupuk nakal, maka bakal mengusulkan kepada Kapolri untuk mencopot jabatannya.
"Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Mentan Amran dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).
Amran mengaku telah menemukan adanya pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh.
"Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Misalnya, harga satu sak pupuk bersubsidi Rp120 ribu, dijual Rp170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," tegasnya.
Kasub Satgas Ketersediaan Pangan Satgas Pangan Polri, Kombes Polisi Hermawan, menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.