Permenkes Vaksinasi Mandiri Akhirnya Terbit, Yuk Cek Detilnya!

IDXChannel - Vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri. Begitu nama program vaksinasi yang sempat riuh dibicarakan publik.
Mengakhiri pro kontra terkait vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu merevisi Permenkes RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona.
Ada empat hal penting yang diatur dalam aturan yang diteken 24 Februari 2021 itu.
"Pertama, soal defisini vaksinasi gotong royong. Vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi korona atau COVID-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga," jelasnya, Sabtu (27/2/2021).
Kedua, lanjutnya, pasal 1 ayat 5 Permenkes itu menyebut, pendanaan vaksinasi korona atau COVID-19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
"Berapa harganya? Belum ada angka yang pasti," katanya.
Sebab, dalam pasal 23 ayat 1 hanya disebutkan, besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.
Menurut Budi, harga vaksin gotong royong atau mandiri baru akan ditetapkan setelah adanya pertemuan antara pihak Bio Farma dengan produsen vaksin.
"Kalau sudah diajukan kami akan melihat dan menentukan harganya berapa," ujar Menteri Budi.
Ketiga, jika vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Keempat, pasal 3 ayat 5 menyebut, karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin COVID-19 atau korona dalam pelayanan vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
"Biayanya dibebankan kepada perusahaan," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi.
Menurut Siti, vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan vaksin yang sudah lebih dulu dibeli pemerintah, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novovac, dan Pfizer. (Sandy)