Keempat, pasal 3 ayat 5 menyebut, karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksin COVID-19 atau korona dalam pelayanan vaksinasi gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
"Biayanya dibebankan kepada perusahaan," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi.
Menurut Siti, vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan vaksin yang sudah lebih dulu dibeli pemerintah, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novovac, dan Pfizer. (Sandy)