sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permenkes Vaksinasi Mandiri Akhirnya Terbit, Yuk Cek Detilnya!

Economics editor Shifa Nurhaliza
28/02/2021 19:40 WIB
Aturan itu merevisi Permenkes RI Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona
Permenkes Vaksinasi Mandiri Akhirnya Terbit, Yuk Cek Detilnya!  (FOTO: MNC Media)
Permenkes Vaksinasi Mandiri Akhirnya Terbit, Yuk Cek Detilnya! (FOTO: MNC Media)

Kedua, lanjutnya, pasal 1 ayat 5 Permenkes itu menyebut, pendanaan vaksinasi korona atau COVID-19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

"Berapa harganya? Belum ada angka yang pasti," katanya. 

Sebab, dalam pasal 23 ayat 1 hanya disebutkan, besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri. 

Menurut Budi, harga vaksin gotong royong atau mandiri baru akan ditetapkan setelah adanya pertemuan antara pihak Bio Farma dengan produsen vaksin. 

"Kalau sudah diajukan kami akan melihat dan menentukan harganya berapa," ujar Menteri Budi. 

Ketiga, jika vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement