Kedua, lanjutnya, pasal 1 ayat 5 Permenkes itu menyebut, pendanaan vaksinasi korona atau COVID-19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
"Berapa harganya? Belum ada angka yang pasti," katanya.
Sebab, dalam pasal 23 ayat 1 hanya disebutkan, besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.
Menurut Budi, harga vaksin gotong royong atau mandiri baru akan ditetapkan setelah adanya pertemuan antara pihak Bio Farma dengan produsen vaksin.
"Kalau sudah diajukan kami akan melihat dan menentukan harganya berapa," ujar Menteri Budi.
Ketiga, jika vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.