Menteri ESDM menetapkan dan mengevaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terkait dengan batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang dan Jasa.
"Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada saat tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan," kata Arifin.
Selanjutnya, mengenai sangsi dan penghargaan diatur dalam BAB IV pasal 12, 13 dan 14. Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif; dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sebaliknya Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku. Penghargaan diberikan dapat berupa, piagam penghargaan, pengumuman di media massa; dan/atau penghargaan lainnya.
Pemberian penghargaan diberikan oleh Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan berbasis EBT dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan Non EBT.
Diatur dalam Permen ini juga fungsi pembinaan dan pengawan bahwa Menteri terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal EBTKE melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berbasis EBT dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Non EBT.
Dalam ketentuan lain juga diatur ketentuan relaksasi yang diberikan diberikan hingga tanggal 30 Juni 2025 dengan ketentuan, proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dimana perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
(Febrina Ratna)