Keputusan ini berawal saat PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Pasalnya maskapai tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Sementara itu, kewajiban Merpati Airlines terhadap pesangon karyawan akan dibayarkan melalui penjualan seluruh aset Merpati Airlines yang nantinya akan dilelang. (TYO)