IDXChannel - Aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah dilelang sejak akhir 2022 lalu. Maskapai tersebut memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan mempailitkan BUMN sektor penerbangan itu pada 2 Juni 2022 lalu.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, ada sejumlah aset Merpati Airlines yang sudah dilelang.
Transaksi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), berdasarkan atas permintaan Tim Kurator yang dibentuk PN Surabaya. Tim Kurator diberi tugas memproses pemberesan atau penjualan aset perusahaan yang dinyatakan pailit.
Aset eks maskapai penerbangan pelat merah yang dijual KPKNL sejak akhir tahun lalu berupa satu unit pesawat jenis Xian MA60 dalam kondisi scrap.