"Harusnya aturan dari pemerintah itu mendorong pekerja yang informal bisa masuk ke formal. Jadi, aturan sektor formal ini jangan terlampau rigid (kaku), kalau rigid susah dong mereka masuknya," sambungnya.
Myra melihat melalui Perppu Cipta Kerja justru akan membebani para pelaku usaha untuk mengubah sektor usaha yang tadinya informal menjadi formal. Karena aturan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja sangat 'menekan' pengusaha formal.
"Seperti misalnya upah minimum, itu kan berlaku kepada para pekerja yang usia kerjanya di bawah 1 tahun. Kalau yang lebih satu tahun, kan sudah ada struktur skala upahnya sendiri, tapi selalu diributkan" pungkas Myra.
(FAY)