sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Cipta Kerja Terbit, Pekerja Informal Makin Susah 'Naik Kelas'

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/01/2023 11:42 WIB
Pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyoroti beberapa hal terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja Terbit, Pekerja Informal Makin Susah 'Naik Kelas' (Foto: MNC Media).
Perppu Cipta Kerja Terbit, Pekerja Informal Makin Susah 'Naik Kelas' (Foto: MNC Media).

"Harusnya aturan dari pemerintah itu mendorong pekerja yang informal bisa masuk ke formal. Jadi, aturan sektor formal ini jangan terlampau rigid (kaku), kalau rigid susah dong mereka masuknya," sambungnya.

Myra melihat melalui Perppu Cipta Kerja justru akan membebani para pelaku usaha untuk mengubah sektor usaha yang tadinya informal menjadi formal. Karena aturan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja sangat 'menekan' pengusaha formal.

"Seperti misalnya upah minimum, itu kan berlaku kepada para pekerja yang usia kerjanya di bawah 1 tahun. Kalau yang lebih satu tahun, kan sudah ada struktur skala upahnya sendiri, tapi selalu diributkan" pungkas Myra.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement