Menurut Indah, perubahan substansi ketenagakerjaan terdapat pada ketentuan Alih Daya Pasal 64 Perppu Ciptaker. Dalam UU CK tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
Namun demikian, dalam Perppu Ciptaker akan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, alias outsourcing. Perppu CK mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam Revisi PP 35 Tahun 2021.
Kemudian di pasal Bab Pengupahan, Perppu Ciptaker juga merubah beberapa substansi dari UUCK. Pertama syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu vang diatur dalam Peraturan Pemerintah.