Kemudian terdapat juga perubahan formula penghitungan upah minimum (UM). Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga dalam Perppu Ciptaker, pemerintah pusat boleh menentukan kenaikan upah sepihak alias tidak mengikuti variabel-variabel ekonomi yang telah ditetapkan jika dalam kondisi tertentu. Konsekuensinya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bakal direvisi.
Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
"Ketentuan ini merupakan ketentuan baru vang dimaksudkan untuk memberikan Landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tutur Indah.
Selain itu dalam Perppu ada beberapa perubahan lain seperti Penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 67).