sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Ciptaker Ditetapkan Jadi UU, Kemenaker Revisi Dua PP Sekaligus

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/03/2023 18:47 WIB
Dalam UU CK tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. 
Perppu Ciptaker Ditetapkan Jadi UU, Kemenaker Revisi Dua PP Sekaligus (foto: MNC Media)
Perppu Ciptaker Ditetapkan Jadi UU, Kemenaker Revisi Dua PP Sekaligus (foto: MNC Media)

IDXChannel - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lahirnya Perppu tersebut menjadi pengganti dari UUCK yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun demikian, ada sedikit modifikasi substansi di Perppu Ciptaker jika dibandingkan dengan UUCK lalu khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Atas adanya modifikasi tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) wajib melakukan revisi terhadap dua Peraturan Menteri (Permen) sekaligus.

Seperti PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tentang Pengupahan.

"Revisi PP 35/2021 dan PP 36/2021 masih dikerjakan, mungkin sebelum lebaran kita bahas substansi nya dengan LKS Tripnas dan stakeholders lain," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, Kamis (23/3/2023).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement