IDXChannel - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Apakah hasil pembahasan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja disetujui untuk menjadi undang-undang di tingkat dua?," ujar Wakil Baleg Perpu Cipta Kerja M Nurdin dalam rapat pleno Baleg DPR Rabu (15/2/2023).
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal langsung melakukan revisi terhadap dua aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Sebab Perppu Cipta Kerja juga mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam UUCK, sehingga diperlukan harmonisasi pada dua PP turunannya.
Indah menjelaskan, aturan turunan yang direvisi adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Selanjutnya adalah PP Nomor 36 Tahun tentang Pengupahan yang juga akan direvisi.
"Konsep revisi PP sudah kami siapkan dan akan segera kami lakukan serap aspirasi dari stakeholders," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (15/2/2023).
Indah menjelaskan hasil serap aspirasi tersebut selanjutnya akan dibahas secara tripartit yang melibatkan unsur-unsur dari pemerintah, pengusaha, hingga pekerja.
"Kita juga akan melaksanakan pembahasanan tripartit dengan stakeholders lainnya, dengan pakar serta pengharmonisasian dengan Kementerian/Lembaga terkait," pungkas Indah.