IDXChannel - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker dibawa ke sidang Paripurna.
Sidang Paripurna untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disepakati dalam rapat badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI bersama pemerintah Rabu (15/2/2023).
"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya," ujar Airlangga, Rabu (15/2/2023).
Airlangga mengatakan Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja. Sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU, perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, serta meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.