"Nah, tantangannya bagaimana memungkinkan itu dan saya kira beberapa tahun ini sudah ada perubahan. Terobosan-terobosan yang signifikan, sudah saya saksikan sendiri. Jadi, apapun yang terjadi, Ibu Bapak sedang menyiapkan sebuah lembaga yang akan jadi salah satu lembaga penting di negara ini," pungkas Surya Tjandra.
Bank Tanah nantinya juga memiliki fungsi melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan telah diberikan nomor 113. Dalam Perpres tersebut ditunjuk beberapa pejabat kementerian ATR/BPN menjadi pengurus Bank Tanah. (TIA)