Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir. Pasalnya sumber BBM dalam negeri pun diyakini mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Kalau kita bicara kebutuhan BBM kan pemerintah sudah bilang sumbernya cukup dan tidak perlu ribut-ribut," kata Erick.
Saat ini pemerintah sudah menetapkan Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Erick mencatat BBM jenis pertalite merupakan bahan bakar yang ramah lingkungan sehingga pemerintah mendorong adanya peralihan penggunaan dari Premium ke Pertalite.
Konsumsi Pertalite, kata Erick, untuk lebih meminimalisir penggunaan Premium sehingga bisa mengurangi polusi udara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai dengan Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter atau melebihi kuota Februari secara year to date. (RAMA)