IDXChannel - PT Pertamina (Persero) secara resmi mengubah struktur pengelolaan di Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar.
Langkah tersebut dilakukan lewat penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) dari WK Rokan dan WK Kampar, oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk Provinsi Riau.
Hak PI sebesar 10 persen tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.
Penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar, Chalid Said Salim, bersama Direktur RPR, Ferry Andriadi, dan Direktur RPK, Pebriansyah Putra, disaksikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dan Asisten II Pemprov Riau, Job Kurniawan, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Chalid Said Salim mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, diantaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.