Senada, Direktur Operasi Perhutani, Natalas Anis Harjanto menyampaikan, penandatanganan commercial agreement ini akan menjadi momen bersejarah. Lantaran melalui pengembangan proyek NEBS, kedua entitas akan melakukan mitigasi perubahan iklim yang terjadi.
Anis menuturkan bahwa keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan nilai ekonomi karbon yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021.
Beleid ini diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Lebih jauh, keberhasilan proyek ini akan menjadi kontribusi BUMN dalam pencapaian target NDC Indonesia dari berbagai sektor.
Dia juga menambahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, memacu Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan kredit karbon dan harapannya pada 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa di komersialisasi atau memberikan manfaat.
“Proyek ini akan menjadi rujukan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya. Selain itu keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya,” ujarnya.
(FRI)