Mulyanto menambahkan fungsi pengawasan BPH Migas juga perlu ditingkatkan bila Pertashop diizinkan menjual "BBM bersubsidi" tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu pengawasan juga perlu untuk menjaga kuota kompensasi Pertalite tahunan maupun regional tetap terjaga, sesuai batas APBN penugasan.
"Secara umum Pertalite adalah BBM penugasan dan titik serah terimanya adalah di SPBU. Ini aturan main yang ditetapkan BPH Migas. Karena itu bila Pertamina mengizinkan Pertashop menjual Pertalite tentu harus ada penyesuaian regulasi agar fungsi pengawasan BPH Migas bisa optimal," tukasnya.
(SLF)