IDXChannel - PT Pertamina (Persero) resmi mengantongi penetapan perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) di wilayah operasinya. Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi sejalan dengan ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO).
Di mana, menjadi syarat penerbitan izin usaha migas bagi seluruh Subholding Pertamina, pasca terlaksananya transformasi Holding – Subholding. Ditetapkannya DTT di wilayah kerja ini, Pertamina akan mempercepat penerbitan izin usaha migas yaitu pengurusan PLO.
"Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas," kata Corporate Secretary Pertamina, Brahmantya S. Poerwadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Brahmantya menyebut Pertamina diberikan tenggat waktu (deadline) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan izin usaha migas pasca transformasi Holding dan Subholding hingga akhir 2023.
Pada tahun ini, BUMN migas itu berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 subsea pipeline, 177 platform, dan 26 conventional bouy mooring (CBM).