Sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal kewajiban penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen elpiji subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.
Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen. Perubahan komposisi untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram lebih banyak dijual di pangkalan untuk konsumen akhir.
Adapun, Elpiji 3 kilogram adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, diimbau menggunakan elpiji nonsubsidi.
(NIY)