sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha

Economics editor Riyan Rizki Roshali
22/06/2023 07:17 WIB
Pihaknya akan melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila hak karyawan yang seharusnya dibayarkan lebaran 2023 lalu tak kunjung dibayarkan.
Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha (FOTO:MNC Media)
Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha (FOTO:MNC Media)

Kendati demikian, Hari mengatakan belum pernah ada perusahaan akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Pihak perusahaan yang terlambat memberikan THR, akan menjalankan kewajibannya setelah mendekati batas akhir. 

"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan mikir juga. 'wah daripada gua ditutup, yaudah lah bayar saja'. Biasa kan dia ngulur-ngulur waktu, tetapi terakhirnya pasti di bayar," katanya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menerima aduan ratusan perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yakni tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan sebagian besar perusahaan tersebut belum pulih pasca pandemi COVID-19 sehingga tidak bisa membayarkan THR.

“Perusahaan-perusahaan ini kan baru mulai jalan, terus sudah terkena beban, mereka juga pasti berpikir kalau bisa dibayar setengahnya dulu, tapi pasti ada yang nawar. Sementara kalau tidak ada yang bisa bayar sama sekali, ini kan menjadi tugas kami untuk menyelesaikannya,” kata Hari kepada wartawan, dikutip Kamis (4/5/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement