IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI akan mencabut izin usaha perusahaan yang belum membayar hak karyawan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan hingga sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR lebaran kepada karyawannya. Sementara perusahaan diberi tenggang waktu kurang lebih lima bulan mulai Juni 2023 untuk melunasi THR lebaran.
"Ada nota pemeriksaan pertama. Ada nota pemeriksaan kedua. Jangka waktunya ada. Nanti kalau nota kedua belum kelar otomatis ditingkatkan lagi," kata Hari kepada wartawan, Rabu, (21/6/2023).
Hari mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila hak karyawan yang seharusnya dibayarkan lebaran 2023 lalu tak kunjung dibayarkan. Adapun waktu pembayaran THR lebaran oleh perusahaan di Jakarta yakni dibatasi hingga bulan Desember 2023.
"Makanya saya bilang empat sampai lima bulan. Ini kan bulan Juni, berarti paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai. Begitu nanti sudah selesai maka anda sudah melanggar ini-ini sanksi nya ini. Wah ngeri kan," katanya.