IDXChannel - Banyak perusahaan yang tidak tidak menerapkan struktur skala upah kepada para pegawainya. Hal itu dikarenakan penegakan hukumnya masih kurang tegas yakni berupa sanksi administratif.
"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan Struktur Skala Upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi Pidana," ujar Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Aloysius menjelaskan, penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut.
Pemberian struktur skala upah merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan upah pekerja terhadap kondisi perekonomian nasional. Sebab, setiap tahunnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Upah Minimun Provinsi (UMP), Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.