sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Tak Gaji Karyawannya dengan Skala Upah Harusnya Disanksi Pidana

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/12/2023 12:45 WIB
Banyak perusahaan yang tidak tidak menerapkan struktur skala upah kepada para pegawainya. Hal itu dikarenakan penegakan hukumnya masih kurang tegas.
Perusahaan Tak Gaji Karyawannya dengan Skala Upah Harusnya Disanksi Pidana. (Foto MNC Media)
Perusahaan Tak Gaji Karyawannya dengan Skala Upah Harusnya Disanksi Pidana. (Foto MNC Media)

Namun, hasil penyesuaian upah minimun hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun saja. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja di atas satu tahun instrumen kenaikan upahnya adalah dari penetapan struktur skala upah.

Dia menerangkan, penghitungan struktur skala upah sendiri dilihat dari masa kerja pegawai hingga produktivitas seorang pekerja. Semakin lama bekerja dan semakin produktif, maka perushaan wajib menaikan upah pekerjanya.

"Jika UMP/UMR diberlakukan kepada pekerja/buruh yang bermasa kerja di bawah satu tahun, sedang mereka yang bermasa kerja lebih dari satu tahun wajib/harus dibayarkan berdasarkan Struktur Skala Upah. Itu semua sudah diatur dalam PP No. 51 Tahun 2023," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement