IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan pentingnya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI secara prosedural dan melalui mekanisme yang benar. Sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada PMI yang bekerja di luar negeri.
Ida menjelaskan, jika mengikuti prosedur dan mekanisme untuk bekerja ke luar negeri, maka pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada PMI, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
"Jika ibu ingin kerja lagi, maka gunakanlah prosedur dan mekanisme yang betul," kata Ida dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (27/2/2023).
Ida menyarankan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri datang ke LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) milik Kemnaker. Agar didata oleh pemerintah, sehingga mudah untuk memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi oleh pemberi kerja.
"Jadi kerja itu tidak sembunyi-sembunyi. Ada kontrak kerjanya, di sini (di luar negeri) bersama siapa, digaji berapa, haknya apa, kewajibannya apa. Itu semuanya diatur. Kalau sudah seperti itu, negara memberikan kewajibanya, memberikan perlindungannya," sambungnya.
Ida meminta para PMI tersebut agar saat nanti pulang ke Tanah Air menjadi duta penempatan secara prosedural bagi masyarakat di daerahnya. Memberi informasi bagaimana prosedur dan mekanisme jika mau bekerja di luar negeri, tidak sembunyi-sembunyi.
"Kepada ibu-ibu nanti ngasih tahu kepada saudara-saudaranya yang lain, kepada tetangganya kalau ingin bekerja ke luar negeri, maka bekerjalah sesuai dengan prosedur. Jangan mau diiming-imingi oleh sponsor yang tidak bertanggung jawab," tegas Ida.
"Jadi sekali lagi saya berharap ibu-ibu menjadi duta bagi penempatan prosedural," pungkasnya.
(FAY)