"Jadi kerja itu tidak sembunyi-sembunyi. Ada kontrak kerjanya, di sini (di luar negeri) bersama siapa, digaji berapa, haknya apa, kewajibannya apa. Itu semuanya diatur. Kalau sudah seperti itu, negara memberikan kewajibanya, memberikan perlindungannya," sambungnya.
Ida meminta para PMI tersebut agar saat nanti pulang ke Tanah Air menjadi duta penempatan secara prosedural bagi masyarakat di daerahnya. Memberi informasi bagaimana prosedur dan mekanisme jika mau bekerja di luar negeri, tidak sembunyi-sembunyi.
"Kepada ibu-ibu nanti ngasih tahu kepada saudara-saudaranya yang lain, kepada tetangganya kalau ingin bekerja ke luar negeri, maka bekerjalah sesuai dengan prosedur. Jangan mau diiming-imingi oleh sponsor yang tidak bertanggung jawab," tegas Ida.
"Jadi sekali lagi saya berharap ibu-ibu menjadi duta bagi penempatan prosedural," pungkasnya.
(FAY)