Menurutnya para peserta yang melakukan kecurangan pantas mendapatkan sanksi tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain.
“Termasuk juga orang-orang yang kemudian dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Di sisi lain para peserta yang curang telah membocorkan rahasia negara. Menurut Suharmen soal-soal tersebut sudah masuk kategori rahasia negara.
“Orang-orang ini secara tidak langsung membuka soal-soal seleksi yang harusnya muncul bagi yang bersangkutan tetapi dibuka kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak bisa melihat soal tadi. Karena PIN seleksi itu hanya bisa diberikan ke yang bersangkutan. Tapi kalau sistemnya dibuka kepada orang yang tidak bertanggungjawab atau orang yang tidak terlibat dalam proses seleksi maka tentu saja ada kesalahan yang dipikul oleh yang bersangkutan yaitu membuka soal2. Dan soal-soal ini masuk kategori rahasia negara,” paparnya.
Sebelumnya berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo kecurangan SKD CPNS memang terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.